Balik Nama

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan?

KTP pemilik lama dan pemilik baru
Buku rekening PDAM lama
Surat jual beli atau akta hibah atau surat warisan
Fotokopy sertifikat atau SPPT PBB
Surat pernyataan bermaterai dari pemilik lama
Kartu Keluarga baru (jika sudah pindah)
Pas foto 3x4 pemilik baru (2 lembar)
NPWP pemilik baru (untuk komersial)
Surat kuasa jika diwakilkan
Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan?

1 Datang ke kantor PDAM bersama pemilik lama
2 Isi formulir balik nama dan serahkan persyaratan
3 Verifikasi dokumen oleh petugas
4 Pengecekan status rekening dan tunggakan
5 Pembayaran biaya balik nama
6 Proses input data ke sistem
7 Pembuatan book meter baru
8 Pengambilan book meter baru dan tanda bukti
9 Aktivasi nama baru di sistem PDAM
Apa saja yang harus saya ketahui ?

Layanan perubahan nama pelanggan sambungan air PDAM akibat jual beli, hibah, waris, atau perpindahan kepemilikan property lainnya. Proses legal dan aman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tentang Layanan Balik Nama
Kondisi yang Memerlukan Balik Nama:

  • Jual Beli Rumah/Tanah: Perpindahan kepemilikan melalui transaksi jual beli
  • Hibah: Pemberian secara cuma-cuma dari orang tua ke anak atau kerabat
  • Warisan: Perpindahan kepemilikan karena meninggal dunia
  • Pernikahan: Perubahan status kepemilikan setelah menikah
  • Perceraian: Pembagian harta gono-gini setelah bercerai
Keuntungan Balik Nama Resmi:
  • Status kepemilikan sambungan menjadi legal dan sah
  • Terhindar dari sengketa di kemudian hari
  • Dapat mengajukan layanan PDAM lainnya dengan mudah
  • Data pelanggan tercatat resmi di sistem PDAM
  • Mendapat book meter baru dengan nama yang benar
Waktu Pemrosesan
Express: 1-2 hari kerja (dengan biaya tambahan)
Khusus Warisan: 7-10 hari kerja (memerlukan verifikasi dokumen lebih detail)
Biaya Layanan Balik Nama
Jenis Layanan Biaya Waktu Proses
Balik Nama Normal Rp 150.000 3-5 hari kerja
Balik Nama Express Rp 250.000 1-2 hari kerja
Balik Nama Warisan Rp 200.000 7-10 hari kerja
Catatan Penting:
Dokumen asli wajib: Semua dokumen harus dalam kondisi asli, bukan fotokopi.
Kedua belah pihak hadir: Pemilik lama dan pemilik baru harus hadir saat pengajuan.
Hubungi Kami
WhatsApp: 0811-4050-2123
Email: balik.nama@pdamtirtasorume.go.id

Balik nama adalah proses administratif untuk mengubah nama pemilik sambungan air PDAM dari nama lama ke nama baru. Layanan ini diperlukan ketika terjadi perpindahan kepemilikan rumah atau bangunan yang sudah memiliki sambungan PDAM aktif.

Normal: 3-5 hari kerja setelah berkas lengkap

Pastikan tidak ada tunggakan: Sambungan harus dalam keadaan lunas dari tagihan sebelum proses balik nama.

Bagian Pelanggan: (0405) 21234 ext. 102

Scroll