KTP pemilik sambungan | |
Buku rekening PDAM asli | |
Surat permohonan pemutusan bermaterai | |
Bukti lunas seluruh tagihan | |
Pas foto 3x4 (2 lembar) | |
Surat keterangan pindah (jika karena pindah domisili) | |
Fotokopy sertifikat atau bukti kepemilikan rumah | |
Berita acara serah terima meter (jika ada) | |
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan) |
1 | Pengajuan permohonan pemutusan di kantor PDAM |
2 | Pengecekan dan pelunasan seluruh tagihan |
3 | Pembayaran biaya pemutusan dan administrasi |
4 | Penjadwalan pemutusan dengan tim teknis |
5 | Pelaksanaan pemutusan oleh teknisi PDAM |
6 | Pencabutan meter air dan perlengkapan |
7 | Pemotongan dan penutupan pipa sambungan |
8 | Pembuatan berita acara pemutusan |
9 | Pengembalian uang jaminan (jika berlaku) |
10 | Penyerahan surat keterangan pemutusan |
Layanan pemutusan sambungan air atas permintaan pelanggan atau karena alasan administratif tertentu. Proses pemutusan dilakukan secara profesional dengan dokumentasi yang lengkap.
Jenis Pemutusan | Biaya Admin | Biaya Teknis |
---|---|---|
Pemutusan Sementara | Rp 50.000 | Rp 100.000 |
Pemutusan Permanen | Rp 75.000 | Rp 150.000 |
Pemutusan Paksa (Tunggakan) | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
Pemutusan sambungan adalah layanan untuk menghentikan aliran air dan menonaktifkan sambungan PDAM, baik secara permanen maupun sementara. Layanan ini dapat dilakukan atas permintaan pelanggan atau karena kebijakan PDAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemutusan sambungan secara total dan permanen, biasanya karena rumah akan dibongkar, pindah domisili permanen, atau pelanggan tidak memerlukan layanan air PDAM lagi.
Pemutusan sambungan untuk jangka waktu tertentu, misalnya karena renovasi rumah, pindah sementara, atau alasan lain yang memerlukan penghentian layanan air dalam waktu terbatas.
Untuk pemutusan permanen atas permintaan pelanggan, uang jaminan dapat dikembalikan dengan ketentuan:
Bagian Pemutusan: (0405) 21234 ext. 108